berlakunya hukum pidana menurut waktu
Didalam Pasal 12 Undang-undang RI No. 14 Tahun 1970 yang berbunyi, bahwa "hukum acara pidana akan diatur dalam undang- undang tersendiri", maka pada tahun 1981 yaitu tepatnya pada tanggal 31 Desember 1981 telah lahirlah Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
1 Asas berlakunya hukum pidana menurut waktu (asas legalitas). 2. Asas berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan orang - Mendengarkan penjelasan - Mencatat - Diskusi. - LCD - White Board - Slide Materi - Buku Teks. - Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. - Andi Zainal Abidin, 1995,
Assalamualaikumwr.wbTABIKPUN🙏🏻Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah :Nama : Achmad KadapiNPM : 1621020267Mata kuliah : Hukum PidanaDosen :Hervin Yo
ViewBerlakunya Hukum LAW 101,234 at Udayana University. Tugas Hukum Pidana I Putu Reinaldy Putrawan 1804551196 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA 2019 Berlakunya Hukum. Study Resources. Main Menu; by School; by Literature Title; by Subject; Textbook Solutions Expert Tutors Earn.
tindakpidana adat. Untuk memberikan dasar hukum yang mantap mengenai berlakunya hukum pidana adat, maka hal tersebut mendapat pengaturan secara tegas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini. Ketentuan pada ayat ini merupakan pengecualian dari asas bahwa ketentuan pidana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Seperti yang kita ketahui Hukum Pidana adalah sebuah aturan-aturan yang mempunyai sangsi kurungan, putusan bebas, putusan pidana dan lepas dari tuntutan pidana. Tindak pidana merupakan penderitaan baik berupa fisik maupun psikis, ialah perasaan tidak senang, sakit hati, amarah, tidak puas, terganggunya ketentraman bathin. Hal ini bukan dirasakan oleh pelaku kajahatnnya saja, akan tetapi semua masyarakat pada umumnya. Untuk itu diberikan pembalasan yang setimpal sudut objektif kepada pelakunya. Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempunyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP. Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi penentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana berlakunya Hukum Pidana menurut waktu? 2. Bagaimana berlakunya Hukum Pidana menurut tempat BAB II PEMBAHASAN A. Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Waktu a. Pasal 1 ayat 1 KUHP Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang mengatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Maka apabila perbuatan tersebut telah dilakukan orang setelah suatu ketentuan pidana menurut undang-undang itu benar-benar berlaku, pelakunya itu dapat dihukum dan dituntut berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam ketentuan pidana tersebut. Ini berarti bahwa orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan diancam dengan hukumnan oleh undang-undang itu hanya dapat dihukum dan dituntut berdasarkan undang-undang pidana atau berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang berlaku, pada waktu orang tesebut telah melakukan tindakannya yang terlarang dan diancam dengan hukuman. Didalam Pasal 1 ayat 1 KUHP mengandung asas legalitas, yakni seseorang tidak dapat dikenai hukuman atau pidana jika tidak ada Undang-Undang yang di buat sebelumnya. Contoh pada sekitar tahun 2003 di Yogyakarta terjadi kasus “cyber crime” yang berupa “carding”, tetapi pada saat itu Undang-Undang tentang “cyber crime” belum disahkan oleh karena itu para pelaku tidak bisa diadili atau dikenai hukuman. Kemudian pada bulan maret tahun 2008, Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh sebagai wakil pemerintah dalam sidang Paripurna mengapresiasi sikap DPR yang menyetujui RUU ITE untuk kemudian resmi menjadi undang-undang. Dalam UU ITE tersebut banyak diatur mengenai masalah transaksi elektronik baik yang dilakukan dalam transasksi perbankan ataupun komunikasi. Selain itu, dalam UU tersebut juga mengatur mengenai pelarangan situs-situs porno. Termasuk menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan. Dengan adanya UU ITE ini akan memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan Negara. Disamping itu dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga mengandung asas lex temporis delictie yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan seseorang harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku saat itu. b. Pasal 1 ayat 2 KUHP Konsep KUHP lebih memperinci perubahan undang-undang pidana tersebut. Pasal 1 ayat 2 KUHP merupakan pengecualian terhadap berlaku surut retroaktif undang-undang pidana. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP dimungkinkan suatu peraturan pidana berlaku surut, namun demikian aturan undang-undang tersebut haruslah yang paling ringan atau menguntungkan bagi terdakwa. Dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP mempunyai 2 ketentuan pokok, yaitu a. Sesudah perbuatan dilakukan ada perudahan dalam perundang-undangan. b. Dipakai aturan yang paling menguntungkan atau meringankan. Menurut Bambang Poernomo, 2 dua ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP itu menimbulkan pandangan dan masalah, sehingga perlu ditinjau kembali atas kemanfaatan dari hukum peralihan yang peru-musannya seperti itu akan ditiadakn sama sekali dengan pertimbangan sebagai berikut Tidak ada hukum yang berdiri sendiri tanpa pengaruh dari lapangan hukum yang lain sehingga hukum pidana akan tetap memperhatikan perkembangan lapangan hukum yang lain. a. Dasar perubahan undang-undang yang baru adalah karena bahan perasaan/keyakinan/ kesadaran hukum rakyat, yang melalui badan pembentuk undang-undang membentuk undang-undang baru, untuk perbuatan pidana yang terjadi kemudian, sehingga perubahan undang-undang yang karena sifatnya berlaku sementara tidak termasuk perubahan di sini. b. Perubahan undang-undang yang menyangkut berat atau ringannya ancaman pidana tidak akan mempunyai arti, karena di dalam prakteknya hakim tetap memegang asas kebebasan di dalam menjatuhkan pidana yang diancam. d. Asas lex temporis delicti yang berlaku secara tertulis maupun tidak tertulis adalah asas yang menjamin kepastian hukum serta keadilan hukum. Kemudian Bambang Poernomo, lebih lanjut menyatakan bahwa; Hukum peralihan yang tercantun di dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP hanyalah mempunyai arti historis bagi suatu negara yang untuk pertama kali mempunyai dan membentuk kodifikasi atau undang-undang hukum pidana, sebagai peralihan dari keadaan hukum yang teratur dan sewenang-wenang menuju kepada tertib hukum pidana. Bagi suatu negara yang akan atau telah menyempurnakan kodifikasi atau undang-undang hukum pidananya, tidak secara mutlak harus mencantumkan lagi hukum peralihan seperti Pasal 1 ayat 2 KUHP itu, dengan konsekuensi bahwa secara prinsip berpegang pada Lex temporis delicti dengan pengertian suatu peraturan hukum yang memuat lembaga atau yang menimbulkan ancaman pidana bagi suatu perbuatan tidak dapat berlaku surut kecuali dengan tegas ditentukan sebagai demikian, maupun hal-hal yang menimbulkan perubahan terhadap isi normanya saja. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum pidana mempunyai isi tentang norma dan sanksi pidana, sehingga sudah sewajarnya apabila isi yang terakhir dijaga oleh lex temporis delicti perubahan Pasal 364, 374, 379, 407 1 KUHP. Kemudian Hazwinkel-Suringa, antara lain berpendapat bahwa lebih bermanfaatlah kalau Pasal 1 ayat 2 KUHP diha-puskan, yang berarti bahwa ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku pada waktu deliklah yang dipergunakan oleh hakim. Hal mana adil, dan berarti semua pembuat delik diperlakukan sama.[1] Kerugian yang dapat ditimbulkan, oleh karena undang-undang baru tidak dapat dipergunakan, dapat diatasi dengan jalan a. penuntut umum dapat mempergunakan asas oppurtunitas. b. Hakim dapat memberikan pengampunan. c. Pembuat undang-undang dapat saja memper-hatikan tiap-tiap perubahan undang-undang pidana yang lama dengan jalan membuat ketentuan pidana khusus. B. Berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat Mengenai berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat locus deliciti ini, dalam KUHP tidak ada ketentuan apa-apa. Lain misalnya dengan KUHP di Jerman, dimana dalam pasal 3 ditentukan bahwa tenpat perbuatan pidana adalaha tempat dimana tempat terdakwa berbuat, diaman seharusnya terjadi. Menurut teori, biasanya tentang locus deliciti ini ada dua aliran, yaitu a. Aliran yang menentukan di satu tempat, yaitu tempat dimana terdakwa berbuat. b. Aliran yang menentukan beberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, mungkin tempat akibat. Sebagai contoh dari aliran yang pertama adalah Arrest HR di Netherland tahun 1889 tentang “penipuan”.[2] Duduk perkaranya adaalah sebagai berikut; Terdakwa dari Amsterdam minta kepada perusahaan di Perancis supaya dikirim barang-barang atas tanggungannya kepada alamat tertentu di Amsterdam. Surat pemesanan itu dibuat sedemikian rupa seakan-akan pemesanan tersebut mewakili perusahaan ekspor secara besar-besaran dan yang mewakili kreditwaarding dapat dipercaya utang.setelah barang-barang dikirim dan kemudian ternyata tidak dibayar, maka dibikin perkara di Amsterdam tadi dengan tuduhan penipuan. Perkara itu maju di pengadilan Amsterdam. Jawab terdakwa “penipuan itu terjadi pada saat barang itu diberikan oleh orang yang kena tipu. Barang-barang itu diberikan di Perancis, untk seterusnya disampaikan kepada alamatnya di Amsterdam. Maka dari itu penipuan terjadi diperancis dan bukan di Amsterdam sehingga pengadilan Amsterdam tidak berhak memriksanya, sebab dalam hal ini berlaku hukum Perancis. Pendirian HR tempat kejadian bukanlah ditentukan oleh tempat dimana akibat dari kelakuan terdakawa itu terjadi, tetapi ditentukan oleh tempat dimana terdakwa itu berbuat. Sejauh apa yang dari pihaknya yang diperlakukan bagi kejahatan tersebut. Teori tentang tempat dimana kelakuan terjadi diluaskan dengan tempat diman alat yang dipakai oleh terdakwa untuk bekerja, manakala terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana menggunakan suatu alat. Umpamanya membunuh dengan menggunakan mwmasang bom waktu, locus deliciti adalah tempat dimana tempat korban di umumkan. Menurut aliran yang kedua, locus deliciti adalah pilih antara tempat diman perbuatan dimulai dengan kwlakuan terdakwa hingga perbuatan selesai dengan timbulnya akibat. BAB III KESIMPULAN A. Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Waktu a. Pasal 1 ayat 1 KUHP Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang mengatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Maka apabila perbuatan tersebut telah dilakukan orang setelah suatu ketentuan pidana menurut undang-undang itu benar-benar berlaku, pelakunya itu dapat dihukum dan dituntut berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam ketentuan pidana tersebut. Didalam Pasal 1 ayat 1 KUHP mengandung asas legalitas, yakni seseorang tidak dapat dikenai hukuman atau pidana jika tidak ada Undang-Undang yang di buat itu dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga mengandung asas lex temporis delictie yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan seseorang harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku saat itu. b. Pasal 1 ayat 2 KUHP Konsep KUHP lebih memperinci perubahan undang-undang pidana tersebut. Pasal 1 ayat 2 KUHP merupakan pengecualian terhadap berlaku surut retroaktif undang-undang pidana. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP dimungkinkan suatu peraturan pidana berlaku surut, namun demikian aturan undang-undang tersebut haruslah yang paling ringan atau menguntungkan bagi terdakwa. Dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP mempunyai 2 ketentuan pokok, yaitu a. Sesudah perbuatan dilakukan ada perudahan dalam perundang-undangan. b. Dipakai aturan yang paling menguntungkan atau meringankan. B. Berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat Mengenai berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat locus deliciti ini, dalam KUHP tidak ada ketentuan apa-apa. Lain misalnya dengan KUHP di Jerman, dimana dalam pasal 3 ditentukan bahwa tenpat perbuatan pidana adalaha tempat dimana tempat terdakwa berbuat, diaman seharusnya terjadi. Menurut teori, biasanya tentang locus deliciti ini ada dua aliran, yaitu a. Aliran yang menentukan di satu tempat, yaitu tempat dimana terdakwa berbuat. b. Aliran yang menentukan beberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, mungkin tempat akibat. Menurut aliran yang kedua, locus deliciti adalah pilih antara tempat diman perbuatan dimulai dengan kwlakuan terdakwa hingga perbuatan selesai dengan timbulnya akibat. [1] A. Zainal Abidin Farid, 1995 154 [2] arrest pidana Bemmelen kaca 40 no. 14
Contoh Kasus Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya. Hukum ini ditimbulkan oleh hukum objektif yang berlaku pada orang tertentu atau dapat lebih. Adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contoh Kasus Hukum Perdata Tentang Warisan Cuitan Dokter from Sepanjang 2 tahun terakhir, hukum indonesia bak kisah sinetron televisi. Di indonesia, terdapat beberapa hukum yang menjadi aturan tata kehidupan masyarakat indonesia, misalnya hukum perdata dan hukum pidana. 18 contoh kasus pelanggaran ham di indonesia. Pasal 1 Kuhp Tersebut Yakni Suatu Perbuatan Kasus Hukum Pidana Dan Perdata Beserta Indonesia, Terdapat Beberapa Hukum Yang Menjadi Aturan Tata Kehidupan Masyarakat Indonesia, Misalnya Hukum Perdata Dan Hukum Landraad Banyumans 1934 Di Mana Istri Mengajukan Tuntutan Cerai Dengan Alasan Hukum Pidana Meurut Tempat Ini Dikenal Ada 4 Empat Macam Asas Yaitu Sebagai Berikut Pasal 1 Kuhp Tersebut Yakni Suatu Perbuatan Tidak. Kalau berdasarkan sifatnya, hukum dibagi jadi dua yakni. Untuk lebih memahami penggolongan hukum di indonesia, berikut. Contoh kasus yang berkaitan dengan retroaktif adalah kpk yang bersikukuh lembaganya berhak untuk menangani tindak pidana pencucian uang inspektur jenderal djoko. Contoh Kasus Hukum Pidana Dan Perdata Beserta Penyelesaiannya. Mantan gubernur provinsi nanggroe aceh. Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. Kasus korupsi pertama’ kpk, abdullah puteh. Di Indonesia, Terdapat Beberapa Hukum Yang Menjadi Aturan Tata Kehidupan Masyarakat Indonesia, Misalnya Hukum Perdata Dan Hukum Pidana. 5 contoh kasus hukum pidana yang menghebohkan masyarakat indonesia. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut. 18 contoh kasus pelanggaran ham di indonesia. Putusan Landraad Banyumans 1934 Di Mana Istri Mengajukan Tuntutan Cerai Dengan Alasan Suami. Hukum yang berlaku sekarang ius constitutum. Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi. Sepanjang 2 tahun terakhir, hukum indonesia bak kisah sinetron televisi. Berlakunya Hukum Pidana Meurut Tempat Ini Dikenal Ada 4 Empat Macam Asas Yaitu Sebagai Berikut Materi makalah macam macam hukum hukum berdasarkan bentuknya, sumbernya, waktu, tempat berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujud dan isinya. Yuk simak sejumlah kasus yang menarik dan membuat geger versi hukumonline Sebagaimana saya sampaikan di atas, bahwa terdapat perbedaan dalam membaca pasal 18 permen bersama.
Asas - Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Pendahuluan Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata “pidana†pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan “pemidanaan†diartikan sebagai penghukuman. Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan masyarakat. Tujuan hukum pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang mampu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga Negara. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkanâ€. Pepatah ini kemudian menjadi sangat populer karena sering digunakan sebagai dasar argumen pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum. Dalam penerapannya, adagium tersebut seolah-olah diimplementasikan dalamsebuah kerangka pemikiran yang sempit bertopeng dalih penegakan dan kepastian hukum. Teori-teori pemidanaan berkembang mengikuti dinamika kehidupan masyarakat sebagai reaksi dari timbul dan berkembangnya kejahatan itu sendiri yang senantiasa mewarnai kehidupan sosial masyarakat dari masa ke masa. Dalam dunia ilmu hukum pidana itu sendiri, berkembang beberapa teori tentang tujuan pemidanaan, yaitu teori absolut retributif, teori relatif deterrence/utilitarian, teori penggabungan integratif, teori treatment dan teori perlindungan sosial social defence. Teori-teori pemidanaan mempertimbangkan berbagai aspek sasaran yang hendak dicapai di dalam penjatuhan pidana. Menurut para ahli tujuan hukum pidana adalah Memenuhi rasa keadilan yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, melindungi masyarakat atau social defence menurut Tirta Amidjaja, Melindungi kepentingan individu HAM dan kepentingan masyarakat dengan negara menurut Kanter Dan Sianturi, Menyelesaikan konflik menurut Barda N. Hukum acara pidana sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan lahir pada tangggal 31 Desember 1981. Saat masyarakat dan semua kalangan menyambutnya dengan suka cita karena KUHAP dianggap sebagai karya agung yang menjunjung tinggi dan menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana layaknnya yang dimiliki suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Tentunya dengan lahirnya KUHAP banyak sekali harapan yang timbul dari berbagai kalangan. Hak asasi manusia merupakan keinsyafan terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaaan yang menjadi kodrat sejak manusia lahir di muka pengertian mengenai asas asas1. Asas LegalitasAsas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undangundang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Asas legalitas the principle of legality yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana delik/ tindak pidana harus diatur terlebih dahuluoleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu. Berlakunya asas legalitas seperti diuraikan di atas memberikan sifat perlindungan pada undang-undang pidana yang melindungi rakyat terhadap pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah. Ini dinamakan fungsi melindungi dari undang-undang pidana. Di samping fungsi
berlakunya hukum pidana menurut waktu